Tiga Terdakwa Pembunuh, Salman Divonis Berbeda       

Tiga Terdakwa Pembunuh, Salman Divonis Berbeda        

Metroterkini.com - Tiga orang terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap korban Salman (42), divonis berbeda oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. Ketiga terdakwa itu adalah, Avwita alias Nenek Iwit (33), Honas Saputra alias Anas (33) dan Rifna alias Rina Binti Ismed (31), istri korban (berkas berbedah/split)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Eriza Susila, SH, dari Kejari Bengkalis menuntut ketiganya masing-masing 20 tahun penjara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa Honas saputra alias Anas divonis 20 tahun penjara.  Sedangkan terdakwa Rifna vonis 18 tahun, dan Avwita divonis 16 tahun penjara.

Amar putusan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (28/11/19).

"Pekaranya sudah vonis, Honas dituntut 20 tahun, divonis 20 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Avwita 18 tahun dan Rifna 16 tahun," kata Eriza Susila kepada metroterkini.com, Kamis kemarin di pengadilan negeri Bengkalis.

Dalam dakwaan, peran para pelaku dalam perkara pembunuhan terhadap almarhum Salman, warga Jalan Bathin Batuah, gang Pelita, RT 009/002, kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, itu dijabarkan sebagai berikut; peristiwa ini terjadi berawal ketika sehabis lebaran 2018 lalu, terdakwa  Rifna ingin membunuh suaminya bernama Salman agar berselingkuhannya dengan seorang laki-laki berinisial An berjalan mulus.  

Rencana Rina, Salman dibunuh dengan cara disantet (melalui dukun).  

Untuk itu, Rina meminta tolong kepada tantenya bernama Avwita. Oleh Avwita, Rina dikenalkan dengan  Honas Saputra yang juga teman dekat Avwita. Namun, santet yang dilakukan Honas tidak berhasil.

Kegagalan tersebut diceritakan Rifna ke terdakwa Avwita alias Nenek Iwit.

Pada Jum’at tanggal 10 Mei 2019, Rifna bersama dengan terdakwa Avwita kembali bertemu dengan Honas Saputra Alias Anas (split) ditempat Anas bekerja di Km 6 Rangau. Rifna dan Iwit menawarkan rencana pembunuhan Salman kepada terdakwa Anas. Awalnya Anas menolak. Namun akhirnya menerima dengan bayaran Rp 25 juta. 

Akan tetapi, Rina hanya sanggup membayar Rp10 juta. Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019  Rifna bersama terdakwa Avwita bertemu Anas untuk memberikan uang panjar sebesar Rp3 juta dari kesepakatan Rp10 juta.

Setelah panjat diterima, Rina, Avwita dan Anas mengatur strategi untuk menghabisi korban. Minggu (12/5/18) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, Anas menghubungi Rifna via handphone untuk memberitahu kan bahwa Anas sudah berada disekitar rumah korban/Rifna.

 Kemudian, Anas menyuruh Rifna untuk tidak mengunci pintu belakang rumah. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban pulang untuk mengganti baju dan pergi lagi. Pada pukul 23.30 WIB, Anas kembali menghubungi Rifna dan meminta agar memberitahu jika suaminya sudah pulang dan tidur

Senin 13 Mei 2019 sekitar pukul 01:30 WIB, Rifna menelpon korban (suaminya) dan menyuruh pulang. Setelah itu sekitar jam 02:00 WIB korban pulang dan masuk melalui pintu depan rumah. Setelah suaminya pulang dan tidur di kamar, Rifna milih tidur di luar dengan alasan agar terbangun untuk sahur.

Selanjutnya sekitar jam 03:00 WIB, Rifna masuk ke dalam kamar untuk mengecek apakah korban sudah tidur dan setelah memastikan korban sudah tidur maka terdakwa Rifna menelpon eksekutor (Honas Saputra alias Anas).

Anas lalu masuk melalui pintu belakang dan langsung ke dalam kamt. Beberapa saat kemudian, Rifna mendengar keributan didalam kamar korban lalu Rifna menelpon terdakwa Avwita untuk masuk kedalam rumah melalui pintu belakang.

Setelah itu  terdakwa Avwita dan anak korban yang bernama Azzahra duduk diruang tengah sambil mendengar Anas membunuh korban sedangkan Rifna mengintip dari pintu kamar korban.

Setelah membunuh korban, Anas kemudian mencuci tangannya yang penuh darah di dalam kamar mandi. Sedangkan  Rifna mengepel lantai yang penuh ceceran darah dan kemudian mencuci kain pel tersebut.

Usai Anas mengeksekusi Salman, kemudian Rifna dan terdakwa Avwita membuat kesepakatan bahwa sekitar jam 05:30 WIB, Rifna akan berteriak minta tolong seakan-akan  Rifna dan terdakwa Avwita tidak mengetahui pembunuhan tersebut. 

Selanjutnya sekitar jam 05:30 WIB, Rifna berteriak minta tolong. Sedangkan Avwita meminta tolong ke Muchtarudin untuk melihat mayat korban.

Selain berteriak minta tolong, Rifna juga mengacak-acak lemarinya seolah-olah kena rampok.

Teriakan Rifna pagi subuh itu mengagetkan warga sekitar. Hanya dalam hitungan menit, rumah Rifna sudah dipenuhi warha. Kepada warga, Rifna membuat isu bahwa cincin dan kalungnya hilang. Padahal, cincin dan kalung tersebut sudah dijual untuk membayar uang panjar ke terdakwa Anas.

Peristiwa perampokan dan pembunuhan ini kemudian diselidiki oleh polisi. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi akhirnya penyidik Polsek Mandau berhasil mengingkap para pelaku dalam perkara ini.

Ternyata para pelakunya adalah istri korban (Rifna alias Rina Binti Ismed, Avwita dan Honas Saputra. 

Selain tidak harmonisnya rumah tangga Rina dengan Almarhum Salman, juga dilatar belakangi perselingkuhan istri korban dengan seorang laki-laki berinisial An. (Rudi)

Berita Lainnya

Index